Pengikut

Sabtu, 12 Mei 2018

ANALISIS PERBANDINGAN BK KOMPREHENSIF DAN BK 17+


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sudah sejak lama berkembang anggapan bahwa bimbingan dan konseling ditujukan pada siswa yang bermasalah, khususnya siswa yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tata tertib sekolah. Tentu saja anggapan tersebut dapat menyesatkan cenderung berbahaya, terutama bagi guru Bk yang melaksanakan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Padahal, visi BK sudah jelas yakni membantu memberikan layanan dalam mengembangkan segala potensi dan kepribadian sisiwa secara optimal.
Secara oprasional, program Bimbingan Konseling diwujudkan dalam berbagai layanan yang diberikan kepada siswa untuk memecahkan masalah-masalah yang menghambat perkembangan psikologi dan sosial yang berpengaruh besar dalam perkembangan dan pertumbuhan siswa, kepribadian, intelegensi, emosional, religius, dan sosial. Namun demikian, pelayanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya bersifat kuratif melainkan juga bersifat pengembangan.
Di sekolah memberikan layanan bimbingan dan konseling pada siswa dalam menghadapi berbagai tantangan, kesulitan, masalah aktual yang timbul, agar siswa dapat berkembang secara optimal. Pelayanan bantuan yang diberikan tidak terbatas pada bidang sekolah saja melainkan mencakup seluruh aspek kehidupan anak. Tentu saja semua aspek kehidupan anak selalu dipandang dari sudut pandang perkembanngan individual dan integrasi kepribadian masing-masing anak. Hal ini mengingat bahwa anak adalah makhluk yang unik, artinya tidak ada manusia yang sama satu sama lainnya, baik dalam sifat maupun kemampuannya.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Sejarah lahirnya Pola BK 17+ dan Komprehensif?
2.      Persamaan dan Perbedaan Pola BK 17+ dan Komprehensif?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Lahirnya Pola BK 17+
1.    Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak  jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalah pahaman. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak  jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1.      Belum Adanya Hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dann Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2.      Semangat Luar Biasa Untuk Melaksanakan BP
BP di sekolah Lahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk  melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3.      Belum Ada Aturan Main Yang Jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah.Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya.
Selain itu, dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
1.      Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
2.      Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
3.      Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
4.      Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
5.      Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.

2.    Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah :
1.      Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.”
2.      Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru
pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
3.      Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
4.      Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas :
a.       Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya.
b.      Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
c.       Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
d.      Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian
disebut “BK Pola-17”
5.      Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
a.       Perencanaan kegiatan
b.      Pelaksanaan kegiatan
c.       Penilaian hasil kegiatan
d.      Analisis hasil penilaian
e.       Tindak lanjut
6.      Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.
3.    Penyempurna dari Pola 17 yaitu Pola 17 Plus
Pengembangan dan penyempurnaan dari Pola 17 (Prayitno, 2006) yaitu penambahan pada bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung. Pola 17 Plus menjadi :
a.       Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas serta landasan BK (Wawasan Bimbingan dan Konseling: fungsi ditambah satu yaitu fungsi advokasi).
b.      Bidang Pelayanan BK meliputi : Bidang Pribadi, Bidang Sosial, Bidang Kegiatan Belajar, Bidang Karir, Bidang Pengembangan Kehidupan Berkeluarga, Bidang Pengembangan Kehidupan Beragama.
c.       Jenis Layanan BK meliputi : Layanan Orientasi, Layanan Informasi, Layanan Penempatan dan Penyaluran, Layanan Penguasaan Konten, Layanan Konseling Perorangan, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling kelompok, Layanan Konsultasi, Layanan Mediasi.
d.      Kegiatan Pendukung BK : Aplikasi Instrumentasi, Himpunan data, Konferensi Kasus, Kunjungan Rumah, Tampilan Kepustakaan, Alih Tangan Kasus.

2.2  Sejarah Lahirnya Pola BK Komprehensif
Kelahiran dan perkembangan konsep serta paradigma layanan bimbingan dan konseling di indonesia tidak lain merupakan replika dan adopsi model yang telah berkembang sejak lama di Amerika Serikat. Pemahaman tentang bimbingan dan konseling sebagai suatu sistem dan kerangka kerja kelembangan tidak dapat dilepaskan dari pandangan umum bahwa layanan BK merupakan bagian integral dari sistem pendidikan.
Di Amerika Serikat, latar kelahiran BK di awal abad 20 bermula dari keprihatinan yang mendalam dari kalangan pendidikan terhadap carut marutnya perkembangan kepribadian generasi muda terutama kalangan pelajar di sekolah yang terkena dampak gelombang besar industrialisasi di kota-kota besar. Jumlah siswa drop-out (kaum muda lebih memilih bekerja ketimbang sekolah, sementara keterampilan kerja tidak memadai), pergeseran nilai dalam keluarga dan masyarakat, urbanisasi besar-besaran dari desa kekota, dan problem-problem sosial yang lain.
Kenyataan tersebut akhirnya memicu tumbuhnya layanan bimbingan dan konseling sebagai suatu gerakan gerakan sosial yang selaras dengan gerakan kemajuan (progressive movement) yang berkembang dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat pada saat itu yang dipelopori oleh tokoh seperti Frank Parsons, Charles Merrill dan Meyer Blommfield. Para tokoh tersebut sama-sama memandang secara kritis bahwa gelombang revolusi industri yang membawa dampak negatif bagi perkembangan generasi muda harus dicegah.
Gerakan bimbingan dan konseling ini memberikan pengaruh besar terhadap beberapa negara, diantaranya indonesia. Gunawan menjelaskan bahwa periode awal kemerdekaan masalah bimbingan pekerjaan baru diperhatikan oleh jawatan yang mengurus masalah tenaga kerja. Kegiatan bimbingan kemudian dikembangkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan mengembangkan banyak kursus keterampilan bagi kaum muda.
Secara formal, pemberlakuan kurikulum 1975 mengandung penegasan bahwa BK (saat itu disebut bimbingan dan penyuluhan) merupakan bagian integral dalam pendidikan di sekolah. Lahirnya ikatan petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tahun 1975 di Malang, Jawa Timur dan pergantian nama IPBI menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) tahun 2001 dengan kelengkapan divisi-divisi layanan di dalamnya semakin memperkokoh layanan BK dengan berbagai domain layanan yang semakin kompleks, pribadi, sosial, akademik, karir dan layanan pendukung lainnya secara lebih menyeluruh yang disebut dengan layanan Bimbingan Konseling Komprehensif.

2.3  Persamaan dan Perbedaan Pola BK 17+ dan Komprehensif
1.      Pola BK 17+
·         Pengertian
Pemberian bantuan kepada peserta didik melalui, enam bidang bimbingan, sembilan layanan, dan enam layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.
·         Tujuan
Membantu peserta didik mengenal bakat, minat, dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan, karier yang sesuai dengan tuntuan kerja.

·         Fungsi
Pola BK 17+ memiliki fungsi
1.      Pemahaman
fungsi bimbigan dan konseling yang menghasilkan pemahaman tentang diri siswa yang dapat digunakan dalam rangka pengembangan siswa dan pemahaman tentang lingkungan.
2.      Pencegahan
fungsi bimbingan dan konseling yang berupaya mencegah peserta didik agar tidak mengalami sesuatu kesulitan atau pun menemui permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat dalam proses perkembangan peserta didik.
3.      Perbaikan
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik mengubah hal yang kurang baik menjadi lebih baik serta dapat mengatasi berbagai permasalahan yang di hadapi.
4.      Pemeliharaan
fungsi bimbingan dan konseling yang bertujuan untuk menjaga agar perilaku peserta didik yang sudah baik jangan sampai rusak kembali.
5.      Pengembangan
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu siswa untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik.
6.      Penyaluran
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk memilih dan memantapkan penguasaan karier yang sesuai dengan bakat, minat, keahlian, dan cirri-ciri kepribadian peserta didik.
7.      Penyesuaian
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu peserta didik untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, keluarga, sekolah dan masyarakat secara optimal.
8.      Adaptasi.
fungsi bimbingan dan konseling yang membantu staf sekolah untuk mengadaptasikan program pengajaran dengan minat, kemampuan, serta kebutuhan peserta didik.
·         Layanan
Dalam Pola BK 17+ terdapat 9 layanan diantaranya:
1.    Layanan orientasi
Layanan yang di tujukan untuk peserta didik atau siswa baru guna memberikan pemahaman dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah yang baru dimasuki. Hasil yang diharapkan dari layanan ini adalah peserta didik dapat menyesuaikan diri terhadap pola kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilannya.
2.    Layanan informasi
Layanan yang bertujuan untuk membekali peserta didik dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga, dan anggota masyarakat. Layanan informasi berupaya memenuhi kekurangan seseorang akan informasi yang dibutuhkan.
3.    Layanan penempatan dan penyaluran
yaitu serangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik agar dapat menyalurkan/menempatkan dirinya dalam berbagai program sekolah, kegiatan belajar, penjurusan, kelompok, belajar,pilihan pekerjaan, dll. Sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, serta kondisi fisik dan psikisnya.
4.    Layanan pembelajaran
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya,serta berbagai aspek tujuan daan kegiatan lainnya yang berguna untuk kehidupannya.
5.    Layanan konseling perorangan
yaitu layanan yang memungkinkan peserta didik memperoleh pelayanan secara pribadi melalui tatap muka dengan konselor atau guru pembimbingdalam rangka pembahasan dan pengentasan masalah yang di hadapi peserta didik.
6.    Layanan bimbingan kelompok
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari narasumber tertentu.
7.    Layanan konseling kelompok
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mempero;eh kesempatan untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan yang dialami melaui dinamika kelompok, terfokus pada masalah pribadi.
8.    Layanan konsultasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang di berikan kepada seseorang untuk memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani atau membantu pihak lain.
9.    Layanan mediasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak yang sedang dalam keadaan tidak menemukan kecocokan sehingga membuat mereka saling bertentangan dan bermusuhan.
·         Bimbingan
Dalam pola BK 17+ terdapat 6 Bidang yaitu:
a.       Bimbingan pribadi
yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan mengatasai masalah-masalaah pribadi dan kepribadian, berkenaan dengan aspek-aspek intelektual, afektif dan motorik.
b.      Bimbingan sosial
yaitu bidang layanan pengembangan kemampuan dalam mengatasi masalah-masalah social, dalam kehidupan keluarga, disekolah, maupuin di masyarakat juga upaya dalam berinteraksi dengan masyarakat.
c.       Bimbingan karier
yaitu layanan yang merencanakan dan mempersiapkan masa depan karier peserta didik.
d.      Bimbingan belajar
yaitu layanan untuk mengoptimalkan perkembangan dan mengatasi masalah dalam proses pembelajaran.
e.       Bimbingan keberagamaan
yaitu layanan untuk memilih dan menganut kepercayaan sesuai dengan dirinya.
f.       Bimbingan keberkeluargaan
yaitu layanan yang berkenaan dengan masalah keluarga.
·         Kegiatan Pendukung
1.      Aplikasi instrumentasi
yaitu kegiatan pendukung berupa  pengumpilan data dan keterangan tentang peserta didik dan lingkungan yang lebih luas yang dilakukan baik dengan tes maupun non tes.
2.      Himpunan data
yaitu kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik.
3.      Konferensi kasus
yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk membahas permaslahan yang dialami oleh peserta didik dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat meberikan penyelesaian.
4.      Kunjungan rumah
yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi pemecaha masalah yang dialami peserta didik melalui kunjungan rumahnya.
5.      Alih tangan kasus
yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas terhadap masalah yang di alami peserta didik dengan memindahkan penanganan ke pihak yang lebih kompeten dan berwenang.
6.      Terapi kepustakaan

2.      Pola BK Komprehensif
§  Pengertian
Bimbingan komprehensif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik melalui layanan dasar bimbingan, layanan responsive, layanan perencanaan individual dan dukungan system sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
§  Tujuan
Membantu peserta didik mengenal bakat, minat, dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karier yang sesuai dengan tuntunan kerja. Serta mengembangkan pola 17+.
§  Fungsi
a.       Fungsi pemahaman
yaitu fungsi bimbingan yang akan dapat menghasilkan pemahaman tentang diri siswa yang dapat digunakan dalam rangka pengembangan siswa.
b.      Fungsi pencegahan
yaitu fungsi bimbingan yang bermaksud agar siswa tidak mengalami sesuatu kesulitan.
c.       Fungsi penyesuaian
yaitu fungsi bimbingan dalam membantu sisiwa untuk dapat menyesuaikan diri denagn lingkungan  keluarga, sekolah dan masyarakat.


d.      Fungsi pemecahan
yaitu fungsi bimbingan yang membantu memecahkan masalah dengan cara mengumpulkan data tentang latar belakang timbulnya masalah.
§  Layanan
1.      Layanan Dasar Bimbingan
Sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahapan dan tugas-tugas perkembangan. Strategi layanan dalam komponen program ini adalah:
a.       Bimbingan Klasikal
b.      Bimbingan Kelompok
c.       Layanan Orientasi
d.      Layanan Informasi
e.       Pengumpulan Data.
2.      Layanan Responsif
Yaitu, pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik/konseli tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan pada komponen program ini adalah:
a.       Konseling individu/Kelompok
b.      Konslutasi
c.       Referal
d.      Konferensi Kasus
3.      Layanan perencanaan Individu
Yaitu, program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat atau kemampuan peserta didik/konseli dengan orientasi pemusatan, perluasan, atau muatan Kejuaraan. Strategi layanan adalah:
a.       Penilaian individu (self-evaluation)
b.      Bantuan individu/kelompok dalam merencanakan tujuan, melakukan kegiatan dan mengevaluasi
c.       Penempatan/penjurusan/penyaluran.
4.      Dukungan Sistem
Yaitu, komponen pelayanan dan kegiatan managemen, tata kerja, infrastruktur, dan pengembangan kemampuan profesional konselor dan guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberi bantuan kepada peserta didik/konseli atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik/konseli dan mendukung efektivitas dan efisien pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Yang termasuk dalam kegiatan komponen program ini adalah:
a.       Pengembangan profesional
b.      Manajemen program
c.       Penelitian
§  Bimbingan Pola BK Komprehensif
1.      Bimbingan pribadi
2.      Bimbingan sosial
3.      Bimbingan karier
4.      Bimbingan belajar
§  Kegiatan Pendukung Pola BK Komprehensif
1.      Aplikasi instrumentasi
2.      Himpunan data
3.      Konferensi kasus
4.      Kunjungan rumah
5.      Alih tangan kasus
6.      Terapi kepustakaan

3.      Persamaan Pola BK 17+ dan Komprehensif
·         Keduanya sama-sama merupakan proses pemberian bantuan yang ditunjukan kepada peserta didik
·         Sama-sama membantu peserta didik untuk mengenal dirinya
·         Sama-sama memiliki fungsi: Pemahaman, Pencegahan, Penyesuaian, Pemecahan.
·         Mempunyai Bimbingan yang sama (Pribadi, Sosial, Karier, Belajar)
·         Mempunyai kegiatan pendukung yang sama ( Aplikasi instrumentasi, Himpunan data, Konferensi kasus, Kunjungan rumah, Alih tangan kasus, Terapi kepustakaan) Mempunyai tempat kegiatan yang sama yaitu dapat dilaksanakan diluar maupun didalam kelas

4.      Perbedaan Pola BK 17+ dan Komprehensif
·           Pola BK Komprehensif mengembangkan Pola BK 17+
·           Pada Pola BK Komprehensif tidak ada Fungsi Perbaikan, Pemeliharan, Pengembangan, Penyaluran, dan Adaptasi. Sementara pada Pola BK 17+ tidak ada fungsi Pemecahan.
·           Berbeda pada jenis Layanannya. Jika pola BK 17+ terdapat 9 layanan sedangkan pola BK komprehensif terdapat 4 layanan.
















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Bimbingan komprehensif dan pola bimbingan 17+ merupakan suatu proses pemberian bantuan kepada peserta didik agar dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dan juga memberikan bimbingan agar peserta didik dapat memilih kemana arah yang harus dipilihnya yang juga sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan juga kondisi fisik dan psikisnya.
Bimbingan komprehensif merupakan pengembangan dari pola bimbingan dan konseling 17+, Dimana pola 17 + masuk kedalam bagian bimbingan komprehensif. Dengan adanya bimbingan komprehensif di harapkan dapat membuat dan memajukan bimbingan dan konseling ke arah yang lebih baik. Serta dapat membuat para konseli lebih kreatif dalam menjalankan tugasnya dan juga nyaman dalam melakukan kegiatan konseling. Bimbingan konseling 17+ dan bimbingan konseling komprehensif memiliki beberapa perbedaan yaitu:
1.      Bentuk atau cara pemberian layanan yang berbeda
2.      Bimbingan komprehensif mengembangkan pola 17+
3.      Pada bimbingan komprehensif tidak ada fungsi perbaikan, pemeliharaan, pengembangan, penyaluran, seta adaptasi, sementara pola 17+ tidak memiliki fungsi pemecahan











DAFTAR PUSTAKA

Zamroni, Edris & Rahardjo, Susilo. 2015. Manajemen Bimbingan dan Konseling Berbasis PERMENDIKBUD Nomor 111 Tahun 2014. Kudus: Jurnal Konseling GUSJIGANG,No. 1:8-10.
Bhakti, Caraka Putra. 2017. Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif Untuk Mengembangkan Standar Kompetensi Siswa. Jurnal Konseling Andi Matappa,No.1






12 komentar: